Resume materi day 2
Kelompok: 34
Fakultas Kesehatan Prodi Analisis Kesehatan
Materi I Ainun Najib (Perguruan Tinggi di era Digital dan Revolusi Industri)
Semakin hari AI akan terus perkembang mengikuti perkembangan zaman, tetapi ada 2 hal yang tidak bisa digantikan oleh AI yaitu Kreativitas karena AI sendiri basisnya memproses data yang hanya bisa meringkas dan tidak bisa menciptakan sesuatu yang baru. Kemudian yang kedua yaitu rasa kemanusiaan yang tidak dapat digantikan AI Keran AI tidak bisa menjawai sara empati dan Hanya bisa meniru yang AI dapat diinternet, Rasa kemanusiaan yang sejati tidak dapat digantikan AI.
Kampus NU harus menjadi pemimpin di era AI ini karena NU mendaulukan atau mengedepankan kemaslahatan dan rahmatan lil alamin. Pengarah Arus mengawai etika, akses, dan dampak sosial. Kompas NU teknologi menguatkan akhlak, pelayanan, dan keadilan. Dampak Pergeseran keterampilan dimana dulu menggunakan hafalan sedangkan sekarang perubahan era dari kemampuan berfikir kreativ dan berkolaborasi dengan ai.
prinsip 5A
- Adab: Akhlak digital dalam bertanya dan berfikir
- Akses: Teknologi harus memudahkan, bukan meminggirkan
- Amanah Data: Jaga data pribadi
- Akurasi: Verifikasi sumber, terutama dunia kesehatan
- akuntabilitas: Catat diamana AI membantu dan batasnya
AI itu sama dengan memilih menitipkan data ke siapa. Contoh kita sedang menggunakan AI dari Cina, secara otomatis data kita dititipkan ke Cina.
Etika dan integrasi akademik dimana kita dilarang mengopy paste AI mentah-mentah tanpa meriset data tersebut.
- Merah Dilarang: AI untuk menegrjakan inri penilaian tanpa izin
- Kuning Hati-hati: Riset awal, ringkasan, eksplorasi wajib verifikasi
- Hijau Dianjurkan: pengeditan, format, brainstorming cantumkan di metodologi
Era ini tidak menunggu kita siap, Mahasiswa Unusa bukan penonnton perubahan tapi pengarah perubahan dengan melakukan belajar cepat, bangun kecil, dan bermanfaat nyata.
Materi V Dr. Nurul Ghufron, S.H, M.H (Generasi Muda Berintegrasi Anti Korupsi)
Korupsi adalah kanker yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia merampas hak-hak rakyat, menghambat pembangunan, dan merusak kepercayaan publik. Melawan korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum atau pemerintah, tapi tanggung jawab kolektif seluruh rakyat Indonesia. Generasi muda adalah kunci dan harapan terbesar dalam membangun Indonesia yang bebas korupsi.
Korupsi juga merupakan Menggunakan, fasiltias, kewenangan, keuangan rakyat untuk kepentingan Peribadi, keluarga, kelompok. Asumsi bagi koruptor Jabatan, Kekuasaan dan Keuangan Negara adalah kesempatan untuk sewenang-wenang.
Asumsi bagi Rekan, saudara dan kawan yang menjabat adalah pintu untuk mendapat pengutamaan. Minta bantuan terdistorsi minta didahulukan, minta untuk tidak laksanakan aturan atau bahkan dilanggar:
Masa Depan Bangsa: Generasi muda akan menjadi pemimpin, profesional, dan warga negara yang menentukan arah Indonesia di masa depan. Nilai integritas yang ditanamkan sejak dini akan menjadi fondasi bagi kepemimpinan yang bersih.
Energi dan Inovasi: Generasi muda memiliki energi, kreativitas, dan penguasaan teknologi yang dapat dimanfaatkan untuk menciptakan sistem transparan, mengawasi penyelenggara negara, dan mengembangkan solusi anti korupsi yang inovatif.
Pola Pikir Kritis: Generasi muda cenderung lebih kritis, terbuka terhadap perubahan, dan memiliki idealisme yang tinggi. Ini adalah modal penting untuk menantang status quo dan budaya korupsi yang mengakar.
Agen Perubahan (Agent of Change): Sebagai generasi yang akan hidup lebih lama, generasi muda memiliki kepentingan langsung untuk mewarisi Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera, bebas dari praktik korupsi.
- Integritas adalah fondasi utama perang melawan korupsi. Bagi generasi muda
- Kejujuran: Selalu berkata jujur dan bertindak jujur, dalam situasi apapun, baik di depan umum maupun di ruang privat. Tidak ada "kebohongan putih" dalam konteks integritas.
- Konsistensi: Antara kata dan perbuatan selalu sejalan. Prinsip yang dipegang tidak berubah bergantung pada situasi atau tekanan.
- Tanggung Jawab: Memiliki rasa memiliki terhadap tugas dan peran. Menyelesaikan kewajiban dengan sebaik-baiknya tanpa mengharap imbalan yang tidak semestinya.
- Keadilan: Memperlakukan semua orang secara adil, tanpa pandang bulu, dan tidak menggunakan jabatan atau kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau golongan.
- Keberanian: Berani mengatakan "TIDAK" pada tawaran suap, gratifikasi, atau praktik koruptif lainnya. Berani melaporkan penyimpangan yang dilihat (whistleblowing).
- Kemandirian: Tidak bergantung pada pemberian atau fasilitas yang tidak sah untuk mencapai tujuan. Berjuang dengan kemampuan sendiri.
Mulai dari Diri Sendiri Tanamkan Nilai Integritas: Jadikan integritas sebagai kompas dalam setiap tindakan, sekecil apapun. Jujur dalam ujian, tidak mencontek, tidak meminjam tanpa izin, mengembalikan barang temuan. Tolak Praktik Kecil yang Mengarah ke Korupsi: Menolak pungutan liar (pungli), tidak menggunakan "jalur belakang" (koneksi) untuk mempercepat urusan, tidak memberi atau terima hadiah yang bisa mempengaruhi keputusan (gratifikasi). Generasi muda Indonesia memiliki potensi luar biasa untuk menjadi agen perubahan sejati dalam memerangi korupsi. Integritas bukan hanya pilihan, tapi keharusan. Dengan membangun dan menjunjung tinggi integritas sejak dini, generasi muda dapat membentengi diri dari godaan korupsi dan menjadi garda terdepan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan.
Materi Muslikha Nourma Rhomadhoni, S.KM., M.Kes
(Pengenalan Keselamatan, kesehatan kerja dan Lingkungan (K3L) di Perguruan Tinggi)
K3L adalah singkatan dari Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan. Ini merupakan sebuah pendekatan terintegrasi dan holistik dalam mengelola risiko di tempat kerja dan lingkungan sekitarnya, dengan tujuan utama Keselamatan (Safety) Melindungi pekerja dari kecelakaan, cedera, dan kematian akibat kerja. Fokus pada pencegahan bahaya fisik (misal: jatuh, tersengat listrik, terjepit mesin). Kesehatan Kerja (Occupational Health): Melindungi pekerja dari penyakit akibat kerja misal penyakit paru akibat debu, gangguan pendengaran akibat kebisingan, stres kerja) serta mempromosikan kesehatan fisik, mental, dan sosial pekerja.
Lingkungan (Environment) Melindungi lingkungan kerja dan sekitarnya dari pencemaran, kerusakan, dan pemborosan sumber daya akibat aktivitas perusahaan. Fokus pada pengelolaan limbah, penghematan energi, pengendalian emisi, dan pelestarian keanekaragaman hayati.
Prinsip Utama K3L:
- Keadilan Sosial: Kepatuhan Hukum dan Etika: Implementasi K3L yang serius menunjukkan komitmen perusahaan dan negara terhadap hukum dan etika bisnis yang bertanggung jawab.
- Perlindungan Hak Pekerja: K3L adalah wujud nyata perlindungan hak asasi pekerja untuk bekerja dalam kondisi yang aman dan sehat, sesuai sila ke-5 Pancasila (Keadilan Sosial).
- Mengurangi Ketimpangan: K3L membantu melindungi pekerja di sektor informal dan UMKM yang seringkali paling rentan terhadap bahaya kerja, menuju pembangunan yang lebih inklusif.
Langkah Strategis:
- Pemerintah: Memperkuat regulasi, pengawasan, dan insentif untuk K3L; Integrasikan K3L dalam kurikulum pendidikan; Kampanye nasional tentang pentingnya K3L.
- Perusahaan: Jadikan K3L sebagai nilai inti dan investasi strategis; Terapkan sistem manajemen K3L (SMK3 & SML); Berikan pelatihan dan perlengkapan K3L yang memadai; Libatkan pekerja aktif.
- Pekerja/Masyarakat: Tingkatkan kesadaran dan pengetahuan K3L; Gunakan hak dan laksanakan kewajiban K3L; Laporkan pelanggaran dan kondisi berbahaya.
- Pendidikan: Masukkan materi K3L dalam pendidikan formal dan vokasi sejak dini.
- Kolaborasi: Sinergi antara pemerintah, swasta, serikat pekerja, akademisi, dan masyarakat.
Kecelakaan lalu lintas merupakan peristiwa dijalan yang tidak disangka-sangka dan tidak disengaja, melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainnya, mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda. Faktor penyebab kejadian kecelakaan lalu lintas, beberapa negara mengidentifikasi ada 3 penyebab utama kecelakaan lalu lintas yaitu faktor manusia, faktor kendaraan dan faktor jalan atau lingkungan.
(peraturan pemerintah No 43 Tahun 1993 pasal 93)
Kecelakaan lalu lintas pada umumnya terjadi karena berbagai faktor penyebab sepertipelanggaran atau tindakan kurang hati-hati, kondisi jalan, kondisi kendaraan, cuaca atau pandangan terhalang. secara umum bahwa penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah faktor manusia itu sendiri (human error).
Blog teman saya: Dilaa
Facebook: https://www.facebook.com/unusaofficialfb
Instagram : https://www.instagram.com/unusa_official
Youtube : https://www.youtube.com/@unusa_official
Twitter (X) : https://x.com/unusa_official?lang=en
Tiktok : https://www.tiktok.com/@unusa_official


Komentar
Posting Komentar